Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara M. Diah, S.H., M.H, didampingi Kepala Bidang Iteldaksisinfokim Dra. Sabarita Ginting, S.H., M.H, Jumat (8/5) bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Keimigrasian Jalan Putri Hijau No.4 Medan menggelar press conference terkait dengan hasil operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa di wilayah Sumatera Utara yang dihadiri oleh awak media, baik dari media surat kabar, maupun dari media elektronik. Dalam paparannya Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan kegiatan operasi ini berlangsung dari tanggal 04 s.d. 11 Mei 2015 secara serentak di wilayah Sumatera Utara, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Nomor : IMI.5.GR.02.07-1.0747 tentang pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing di seluruh Indonesia.
Dari hasil operasi tersebut telah disita sebanyak 24 pasport dari beberapa negara diantaranya pasport Malaysia, Australia, Thailand, Philipina, RRT, dan Korea Selatan, dari kedua 24 pemegang pasport tersebut Tim Satuan Tugas Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 3 orang Warga Negara Korea yang telah melakukan pelanggaran izin tinggal melebihi batas waktu yang telah diberikan, ketiga Warga Negara Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 78 ayat (3) dan pasal 122 huruf (a) UU RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih jauh Kepala Divisi Keimigrasian menghimbau dalam upaya menekan angka kedatangan WNA yang illegal di wilayah Sumatera Utara diminta kepada segenap lapisan masyarakat agar segera melaporkan ke call centre nomor : 0811.1957.111, 0813.9789.7650 dan 0817.6199.90 untuk segera ditindak lanjuti. (humas)