Sesuai amanah Presiden yang tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH ( Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ) dimana Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk monitoring dan evaluasi dalam hal memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya, dengan sebagaimana dimaksud Kantor Wilayah mengadakan Monitoring dan Evaluasi ke anggota JDIH yang kali ini ditujukan ke Pemerintah Kota Sibolga.
Untuk itu Tim JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Selasa 16 Mei 2023 melakukan Monitoring dan Evaluasi JDIH ke Pemerintah Kota Sibolga.
Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh Tim JDIH Kanwil antara lain : mengevaluasi kembali jaringan web JDIH Pemerintah Kota Sibolga masih aktif atau tidak, kegiatan pengelola JDIH yang sudah dilaksanakan di Pemkot Sibolga, keadaan update database JDIH Pemerintah Kota Sibolga, pelayanan dokumentasi informasi hukum terhadap masyarakat Sibolga, pemberitahuan bahwa database JDIH sudah bagian dari SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), manfaat dan kendala yang dialami pengelola JDIH Pemerintah Kota Sibolga.
Adapun Tim JDIH Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diterima oleh Kepala Bagian Hukum Bapak Gabe Sipahutar dan Pengelola JDIH Pemkot Sibolga.