Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

MKNW Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Laksanakan Pemeriksaan Notaris Menindaklanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum

 01 08 24 NOTARIS 1

Medan - Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, kewenangan MKN tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kamis, (01/08/2024)

Dalam pelaksanaan kewenangangannya maka MKNW Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (01/08/2024). Pelaksanaan sidang oleh MKNW untuk memenuhi permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Agenda sidang melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang Notaris ini juga sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Pada sidang tersebut dari 9 (sembilan) orang Notaris yang dipanggil, hadir 7 (tujuh) orang Notaris memenuhi panggilan MKNW. Sebagai Majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem (Unsur Birokrasi), AKBP. Ramles Napitupulu (Unsur Ahli), dan dari unsur Notaris Dr. Suprayitno, SH., M.Kn dan Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan tertib, selesai melakukan pemeriksaan maka Majelis mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan dan/atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum. Terhadap Notaris yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan II untuk dilakukan pemeriksaan.

01 08 24 NOTARIS 2

01 08 24 NOTARIS 3

01 08 24 NOTARIS 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI