MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah/Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka NAM Sihombing menyampaikan materi terkait Omnibus Law dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Departemen Kebijakan Publik PD KAMMI Kota Medan di Warung Kopi Incek Amaliun, Medan (5/3/2020).
Diskusi bertajuk “omnibus law, kena Lau” ini dipandu langsung oleh Nugra Ferdino, Sekretaris Umum PD KAMMI Medan. Dalam paparannya Eka NAM Sihombing menguraikan bahwa omnibus law merupakan metode pendekatan atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
"RUU omnibus law (terkhusus Cipta Kerja, UMKM, Perpajakan) pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan sinergitas regulasi di tingkat nasional dan daerah yang dapat mendorong kemudahan berusaha di Indonesia" ungkap Eka.
Lebih lanjut Eka Sihombing mengajak para peserta diskusi dan anggota KAMMI lainnya untuk menggunakan hak nya berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU dimaksud. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan masukan melalui berbagai media yang ada kepada organ pembentuk UU.
"Sehingga UU yg dihasilkan diharapkan dapat menjawab tantangan dinamika zaman dan memenuhi ekspektasi publik," lanjut Eka.
Sementara itu, Ketua PD KAMMI Kota Medan Yanggi Fitriyus mengungkapkan bahwa kegiatan diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi KAMMI dan masyarakat pada umumnya mengenai seluk beluk maupun isu isu yang berkembang seputar Omnibus Law.* (HUMAS)