Medan- Mengenal lebih dekat dengan salah satu jabatan krusial dalam mewujudkan keamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Pertama, Boresman Martua Manalu, perkenalkan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Tertentu Pembina Keamanan Pemasyarakatan pada kegiatan coffee morning di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. Selasa, (04/05/2024).
Boresman Manalu menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang sangat penting dalam melaksanakan pembinaan, pencegahan, dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Jabatan ini memiliki peran utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, sehingga sangat vital untuk menjaga keamanan warga binaan sekaligus membantu pemasyarakatan menjadi lebih manusiawi dan produktif.
Pada kesempatan tersebut, Boresman Manalu juga menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Ia berharap agar para pegawai yang menjabat dalam jabatan ini mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga binaan pemasyarakatan.