Medan - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan beserta staff menyelenggarakan rapat telaahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara Tentang Pencegahan da Penanggulanan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dengan Ikrimah Hamidy Lubis ,Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Provinsi Sumatera Utara dan tim di Kantor KPAD Provinsi Sumatera Utara, Jumat (05/11/2021).
Kepala Bidang HAM menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mempunyai tugas dan fungsi melakukan harmonisasi peraturan daerah agar berperspektif HAM. Dari Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Kepala Kantor Wilayah peduli terhadap pencegahan penularan HIV/AIDS, Harmonisasi Ranperda berbasis HAM yang dilakukan Kantor Wilayah sebagai bentuk penyelasaran kebijakan pemeritnah daerah dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS untuk mewujudkan target Three Zero pada 2030, antara lain tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan khususnya dari segi pemenuhan HAM, tidak ada lagi stigma dan diskriminasi pada orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Ikrimah menambahkan bahwa KPAD Provinsi Sumut sangat mefokuskan pencegahan penularan HIV/AIDS, salah satunya yang terjadi di lingkungan Lapas, sebagai cluster penyebaran HIV/AIDS. Flora menambahkan Kanwil Kemenkumham Sumut siap bekerjasama dengan KPAD Provinsi Sumut sebagai langkah konkrit dalam mendukung pencegahan penularan HIV/AIDS, selain upaya pencegahan HIV/AIDS dari segi regulasi.