Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melalui Majelis Kehormatan Notaris melaksanakan fungsi pengawasan kepada notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Notaris yang diminta ijin keterangan oleh Aparat Penegak Hukum diperiksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (23/10/2023). Agenda pemeriksaan sidang dilaksanakan kepada 21 orang notaris.
Pada sidang tersebut terdapat 7 orang notaris yang berhalangan hadir. Sebagai majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dari unsur birokrasi dan dari unsur kepolisian AKBP. Ramles Napitupulu. Dan turut hadir dari unsur Notaris Suprayitno dan Agusining.
Dalam menjalankan administrasi sidang, majelis turut dibantu oleh Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma beserta tim sekretariat MKNW.