Medan – Mengawali rutinitas harian, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan coffee morning, kegiatan ini merupakan sarana untuk saling bertukar informasi. Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi, Suherdi hadir sebagai narasumber, bertempat di Aula Soepomo Selasa, 2 Juli 2024.
Dalam paparannya, Suherdi membahas mengenai Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan dasar hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi. “Untuk saat ini Kanwil Kemenkumham Sumut telah melaksanakan Rehab Sosial dan Rehab Medis, 7 satuan kerja pemasyarakatan saat ini telah memberikan rehabilitasi. Sebanyak 670 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mengikuti kegiatan rehabilitasi, dengan rincian 590 orang mengikuti rehab sosial dan 80 orang mengikuti rehab medis,” tutur Suherdi.
Program rehabilitasi yang telah dijalankan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut bertujuan untuk membantu WBP dalam proses reintegrasi ke masyarakat setelah masa pembinaan mereka berakhir. Suherdi menggarisbawahi pentingnya dukungan dari seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan program-program ini, serta kerjasama dengan berbagai pihak agar program ini dapat berjalan maksimal, tambahnya.
Hadir pada kegiatan ini Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pegawai, Mahasiswa Magang dan PPNPN dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.