Medan - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Penerapan dan Pengisian Data PMPJ yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, maka terhadap kuesioner yang telah diisi tersebut telah dilakukan penilaian dan diketahui hasil Analisis Kuesioner PMPJ Tahun 2023. Berdasarkan hasil analisis tersebut maka segera akan dilakukan Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Terhadap Notaris Tahun 2023 oleh Tim Audit Pengawas Kepatuhan PMPJ Tahun 2023 bagi Notaris dengan hasil analisis “Resiko Tinggi” dan “Sangat Tinggi”. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pelayanan Hukum yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung melaksanakan rapat Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Terhadap Notaris untuk menyampaikan hasil analisis terhadap kuesioner dan juga segala persiapan yang diperlukan oleh masing-masing MPD untuk membentuk Tim Audit Kepatuhan PMPJ Tahun 2023. (17/04)
Kegiatan Pengawasan Penerapan PMPJ yang dilaksanakan ini merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris Terhadap Penerapan PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko, hal ini terkait dengan perkembangan dinamika sosial, regional maupun global yang berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi (cross borders money laundering).