Medan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Agung Krisna menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan rumah negara golongan I type B kepada Kepala Bapas Kelas I Medan Wahyu Prasetyo. Bangunan rumah negara yang diserahkan terletak di jalan Bhayangkara No.148 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Bangunan ini diperuntukkan sebagai rumah singgah yang akan menjadi tempat penampungan sementara bagi klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Rumah singgah yang diberi nama Griya Abhipraya sekaligus menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan dan klien anak hingga dewasa.
Nama Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sanskerta, yaitu “Grhya” yang berarti pemukiman / rumah dan “Abhipraya” yang berarti memiliki harapan. Griya Abhipraya diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat. Griya Abhipraya ini mendukung penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Indonesia.
“Segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergi, dan kolaborasi untuk perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum dapat ditampung di Griya Abhipraya, dengan penyerahan sertifikat ini ke Bapas diharapkan Griya Abhipraya ini dapat dikelola dengan baik sehingga memberikan dampak baik bagi klien Pemasyarakatan maupun bagi masyarakat luas.” kata Agung Krisna saat menyampaikan sertifikat tanah dan bangunan di ruang kerjanya (Senin, 6/5/24)
Penyerahan sertifikat disaksikan Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara beserta seluruh pejabat struktural Bapas Kelas I Medan.(Humas/FM)