Pematangsiantar - Di tengah tantangan yang semakin kompleks dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, upaya membangun zona integritas menjadi salah satu prioritas utama. Dalam kunjungan kerjanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu, menekankan pentingnya penguatan pembangunan zona integritas. Kehadirannya di lapangan tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, namun lebih sebagai upaya konkret dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan birokrasi yang efisien. (Jum'at, 23/02/2024)
Dalam arahannya, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan strategi dan langkah-langkah yang harus diperkuat dalam pembangunan zona integritas. Beliau menekankan bahwa integritas dan komitmen dari seluruh jajaran di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menjadi kunci utama. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya lebih luas dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan terpercaya.
Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, juga tidak ketinggalan memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh pegawai di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Dengan penekanan pada pentingnya sinergi dan kerja sama antar bagian, Marlen mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dalam setiap langkah pembangunan zona integritas. Beliau menegaskan bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, efisien, dan terbebas dari praktik korupsi.
Inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan oleh Mhd. Jahari Sitepu dan Sahata Marlen Situngkir dalam menguatkan pembangunan zona integritas di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ini diharapkan dapat dioptimalkan. Melalui kerja keras, dedikasi, dan sinergi dari semua pihak, upaya menuju lembaga pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, dan memiliki integritas tinggi semakin terbuka lebar. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem peradilan dan pemasyarakatan yang lebih baik dan dihormati oleh masyarakat.