Tanjung Balai – Seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disesiakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah menjalankan perannya sebagai pelayan publik masyarakat dengan memanfaatkan teknologi untuk menjangkau seluruh masyarakat dalam memperoleh layanan informasi dan jenis layanan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam hal ini, Pemerintah melalui MenPAN-RB telah membangun layanan informasi melalui halaman website yakni Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional . Laman SIPPN ini mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga/Instansi Pusat dan Daerah untuk mendaftarakan jenis – jenis layanan yang disediakan oleh masing – masing Kementerian/Lembaga/Instansi. Dengan hadirnya laman SIPPN memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai layanan apa saja yang tersedia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan mengenai layanan informasi dan publikasi pemberitaan publik di laman SIPPN. Adapun target kinerja Kementerian Hukum dan HAM di Tahun 2023 salah satunya adalah publikasi pemberitaan positif termasuk pada laman SIPPN.
“Saat ini kita dituntut agar memberikan pelayanan cepat, tepat dan akuntabel kepada masyarakat, dengan hadirnya teknologi akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan dan pemberitaan hanya melalui smartphone, untuk itu mari kita manfaatkan teknologi dalam peningkatan kualitas layanan”, ujar Jahari.
Jahari Sitepu juga berkesempatan menanyakan langsung perihal layanan yang diterima oleh masyarakat dalam pembuatan passport apakah ada biaya diluar ketentuan atau persyaratan yang berlaku. Dengan lantang masyarakat tersebut menyatakan bahwa semua layanan yang diberikan oleh Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan berlaku. Tidak hanya tersebut masyarakat tersebut merasakan kepuasan terahadap layanan yang diperolehnya.
Dengan testimoni yang diberikan oleh masyarakat tersebut, Jahari Sitepu pun merasa bangga dengan Kepala Satuan Kerja dan seluruh jajaran pegawai di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Tidak hanya pelayanan public, Jahari Sitepu meminta TIM PORA selalu berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
Kakanwil Unit Wilayah dibawah kepemimpinan Yasonna itu juga mengingatkan seluruh jajaran dalam mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK haruslah menjaga integritas dan akuntabiltias, jauhi Narkotika dan saling bersinergi dalam bekinerja.(HUMAS/MR.R).