Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno kembali melaunching inovasi dari jajaran yang dipimpinnya. Kali ini proyek perubahan berasal dari Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yaitu aplikasi Sititik (Sistem Notifikasi Izin Tinggal Keimigrasian). Kegiatan ini berlangsung di aula Kanimsus Medan. (Rabu,18/11/2020).
"Aplikasi yang baru pertama kali di seluruh Indonesia ini, bertujuan untuk meminimalisir masalah overstay, karena memberi notifikasi yang akan diterima oleh penjamin mengenai tanggal berakhirnya masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.", ungkap Kakanwil.
Kakanwil berharap agar aplikasi ini kedepannya dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian, Silvester Sili Laba, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, pejabat dan pegawai di Kanimsus Medan serta para stakeholder. Kegiatan ini juga dapat diikuti secara teleconference dengan melalui aplikasi Zoom.