Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem melantik dua orang Notaris Pengganti, yaitu Hotnita Sarianti, SH dan Nadia Eliza, SH, MKn di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Hukum. (17/02)
Disaksikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Desy Anggraini), pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Hotnita Sarianti, SH dan Nadia Eliza, SH, MKn sebagai Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Mimin Rusli, SH dan Risna Rahmi Arifa, SH yang merupakan Notaris di Kota Medan yang akan menjalani masa cuti selama 18 hari dan 72 hari.
Alex mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab Notaris Pengganti adalah sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait. Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
“Kedudukan dan fungsi Sdri. Hotnita Sarianti, SH dan Nadia Eliza, SH, MKn sebagai Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum,” kata Alex.
Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman sebelum nnantinya dilantik menjadi Notaris menjadi notaris defenitif. “Selamat atas pelantikannya sebagai Notaris Pengganti dan mudah-mudahan pengalaman menjadi notaris pengganti bermanfaat kedepannya”, tutup Alex.