Medan - Bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jalan Puteri Hijau No. 4 Medan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sutrisman menandatangani perjanjian kerjasama (MOU) melanjutkan kerjasama sebelumnya terkait Pelayanan Pengobatan dan Perawatan Rawat Inap dan Rawat Jalan dengan Rumah Sakit Royal Prima Medan yang diwakili Dr. Suhartina Darmadi, M.K.M selaku Direktur Utama Rumah Sakit Royal Prima Medan Jalan Ayahanda No 68A, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan, (Selasa 24 Maret 2020).
MoU ini dilakukan agar Narapidana/Tahanan dan pegawai beserta keluarga di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang memakai fasilitas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) / KIS (Kartu lndonesia Sehat) dapat memperoleh Pelayan Kesehatan dari Rumah Sakit Royal Prima Medan. Adapun Layanan Kesehatan yang didapatkan berupa pelayanan Rawat Jalan, pelayanan Rawat lnap, pelayanan Penunjang Medis, pelayanan Gawat Darurat (Emergency) dan pelayanan Obat-Obatan.
Penandatanganan MOU ini turut di saksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kriston Napitupulu, Dr.dr.Adhayani Lubis SpKJ, M.K.M. dari LPKA Klas I Medan dan DR.Ir.Yusriando, S.H., M.H., M.K.M selaku Direktur Umum dan Kerjasama Rumah Sakit Umum Royal Prima Medan
Perjanjian Kerjasama (Mou) berlaku dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat bulan) terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama (MoU) ini. Semoga dengan adanya kesepakatan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Rumah Sakit Royal Prima ini dapat membantu Narapidana/Tahanan dan pegawai beserta keluarga di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. (Humas/FM)