Tanjungbalai - Kasubid Pelayanan KI Desy Angerainy beserta tim melakukan koordinasi terkait pemantauan Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjungbalai yang disambut langsung oleh Kepala Bidang Pariwisata Kota Tanjungbalai. Rabu, (21/12/2022)
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak lain membajak dan mencuri KIK khususnya di Kota Tanjungbalai.
Produk yang dihasilkan Kota Tanjungbalai diharapkan mampu bersaing sehingga perlu didorong agar mampu memberi kontribusi dalam pembangunan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Untuk perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Personal di Kota Tanjungbalai dari koordinasi tersebut terungkap bahwa ada beberapa produk yang dihasilkan belum didaftarkan ke system aplikasi Ditjen KI. Diharapkan melalui peningkatan kerjasama ini, produk yang dimaksud dapat dilindungi.