Kabupaten Karo - Melaksanakan pendampingan dan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik bersama tim Bidang HAM mengunjungi Rutan Kelas II B Kabanjahe terkait pemenuhan dari Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. (31/5/2023)
Diterima oleh Kepala Rutan Kelas I Kabanjahe (Chandra Saputra Tarigan) beserta jajaran serta menyambut baik kunjungan tim Kantor Wilayah.
Mengawali kunjungannya Desni Manik memaparkan Tentang pemenuhan dari Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme", sambung Desni.
Mendampingi Tim berkeliling untuk melihat sarana dan prasarana, masih ada beberapa hal yang akan dipenuhi terutama untuk Guiding Block karena saat ini penandanya hanya dicat lalu untuk jalan landai agar dibuat pegangan dari besi dari kanan dan kiri", ujar Chandra.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, disampaikan oleh Tim Bidang HAM siap untuk menerima keluhan serta pertanyaan dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe dan jika mengalami kesulitan ataupun kurang memahami indikator yang dimaksud dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah.”, sambung Desni mengahiri kunjungannya.