Labuhanbatu Selatan - Dalam rangka melaksanakan Ceramah Penyuluhan Hukum (CPH) Terpadu sekaligus Pembinaan terhadap Desa Binaan Sadar Hukum Air Merah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kunjungi Kabupaten Labuhanbatu Selatan, (Selasa, 29 Oktober 2024). Bertempat di Ruang Rapat Lt.3 Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Labuhanbatu Selatan, Yakub Arifin, dihadiri Kepala Desa Air Merah, Kepala Dusun, dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa Air Merah .
Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, Yakub sangat mengapresiasi kehadiran Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut yang dalam hal ini diwakili Penyuluh Hukum, Lamria Fitriani Manalu, dan Nurhikmahdatul Ulfa. Kegiatan ini diharapkan menambah wawasan dan kesadaran hukum peserta, sehingga dapat mendorong pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Turut berperan sebagai narasumber, Yakub membawakan materi "Bersikap Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku (Sadar Hukum)", dimana dalam pemaparannya ia mengajak masyarakat untuk memahami dan mengimplementasikan hukum guna menjaga keamananan dan ketertiban lingkungan, hingga nantinya daerah masyarakat tersebut bisa memperoleh predikat sadar hukum.
Sementara itu, narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Lamria Fitriani Manalu, membahas mengenai Keterkaitan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Program Desa/ Kelurahan Sadar Hukum. Dalam pembahasannya, Lamria memaparkan pentingnya peran desa dalam pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum. Tampak tingkat antusiasme yang tinggi dari masyarakat yang hadir sebagai peserta. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna mendorong pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.