Medan – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kebijakan Work From Home (WFH) resmi diberlakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) sejak Selasa, 13 Juli 2021 lalu. Untuk itu, seluruh pegawai diminta mengikuti setiap aturan yang telah ditetapkan demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 dengan tetap produktif meski bekerja dari rumah.
“Menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta penerapan PPKM Darurat Kota Medan, kita dihimbau untuk tetap sehat, berpikir positif dan produktif meski bekerja dari rumah sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19 dan harapannya kita segera dapat kembali beraktifitas seperti biasa,” himbau Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Lucky Mawikere selaku Pembina Apel Sore yang diikuti oleh seluruh pegawai KUSUMA secara virtual, Kamis (15/07/2021).
Melihat statistik penyebaran kasus Covid-19 hari ini di Indonesia berada diangka 2.726.803 (sumber: https://covid19.go.id/). Seluruh pegawai diajak untuk bersama-sama mendoakan kondisi ini, terkhusus bagi rekan kerja di Kementerian Hukum dan HAM baik yang sedang dirawat maupun yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.
“Bagi yang tidak berkepentingan diminta untuk tetap dirumah. Ini demi kepentingan bersama, stay di rumah, terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan jaga kesehatan. Mari kita manfaatkan sebagai momen kebersamaan dengan keluarga kita,” tambah Arthur. (HUMAS/sowat)