DELI SERDANG - Bertempat di Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Sedang, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan keikutsertaan KUSUMA dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sabtu 29 Mei 2021.
Peserta kegiatan penyuluhan hukum ini adalah masyarakat Desa Serdang dan anggota GMKI Komisariat FH-USU. Acara yang berlangsung selama pukul 14.00-15.30 WIB ini diikuti masyarakat dengan antusias, khususnya kaum perempuan di desa tersebut. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah Lamria Fitriani Manalu selaku fungsional Penyuluh Hukum KUSUMA yang membawakan materi dengan judul: “Stop KDRT dengan Melek Hukum!”
Dalam kegiatan ini, Lamria menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang regulasi terkait KDRT, khususnya UU PKDRT dan PP No. 4 Tahun 2006 tentang Pemulihan KDRT.
“Adalah kewajiban setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, Memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan,” demikian disampaikan Lamria.
Untuk itu, diperlukan kepedulian masyarakat mengingat kasus-kasus KDRT yang terjadi di ranah domestik cukup sulit untuk diungkap karena korban merasa takut disudutkan (adanya budaya patriarki), bergantung secara ekonomi pada pasangannya, berharap pasangannya akan berubah, tak jarang bahkan diteror oleh pelaku.
“Perlu diingat bahwa KDRT bukan semata kekerasan fisik saja, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga,” imbuh Lamria.
Setelah penyampaian materi, diadakan diskusi untuk mengetahui sejauh mana pemahaman peserta atas materi yang telah disampaikan. Peserta juga diminta untuk menceritakan tentang dugaan KDRT yang mungkin terjadi di desanya dengan menggunakan metode komunikatif. Hasil diskusi menunjukkan bahwa peserta memahami materi yang diberikan dan menyampaikan bahwa kekerasan psikis umumnya sering terjadi di desa tersebut.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang KDRT dan akibatnya dalam rangka mewujudkan kesadaran masyarakat, baik dalam sikap dan tingkat laku. Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi KDRT yang terjadi di lingkungan sekitarnya dan lebih peduli terhadap korban KDRT.
Pada akhir acara, fungsional penyuluh hukum KUSUMA menyerahkan beberapa suvenir kepada peserta paling aktif sebagai bentuk apresiasi. Selanjutnya, Ketua Komisariat FH-USU Gabriela Gexia, Ketua Pengabdian Filipo Sinaga, Koordinator Acara Sarah Emilya Tobing beserta pengurus lainnya mengucapkan terima kasih atas peran serta KUSUMA dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini serta menyerahkan plakat sebagai kenang-kenangan kepada narasumber.