Medan, 20 April 2020. Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan menyambut kedatangan tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yang akan mengumpulkan data lapangan di Provinsi Sumatera Utara salah satunya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara guna persiapan pelaksanaan Harmonisasi dan Sinkronisasi Perundang-undangan pasca terbentuknya Peraturan Omnibus Law dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kesempatannya Henry Donald selaku Peneliti Madya menyampaikan harapannya agar masukan yang telah disampaikan perancang dari Kantor Wilayah Sumatera Utara dapat dijadikan masukan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan yang sudah berlaku dan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Trimakasih atas sumbangsih, atas masukan, pemikiran serta saran yang sudah disampaikan para perancang di sini, termasuk hambatan-hambatan yang nantinya akan di sampaikan dalam penelitian ini.” kata Henry
Purwanto menyampaikan terimakasih atas kedatangan tim peneliti ke Kantor Wilayah Sumatera Utara “pada dasarnya penelitian itu baik dan hasil penelitian tercover semua di dalam nya” kata Purwanto
“kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim peneliti ini, karena secara tidak langsung sudah memberikan informasi kepada kami lebih awal terkait pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan pasca terbentuknya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020” lanjutnya (Humas/FM)