Medan – Tingkatkan kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudi Hartono dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri paparan mengenai Pemahaman Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring dari Rung Saharjo Kanwil, Rabu (3/5).
“Kita punya tugas dan amanat untuk melaksanakan bagaimana membuat dan membentuk sebuah regulasi yang baik dengan merumuskan suatu regulasi sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan sehingga regulasi itu bermanfaat bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana dari Ruang Rapat KUHP Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Di antara rangkaian proses di atas ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses pengharmonisasian.
Perancang Peraturan Perundang-undangan berperan penting dalam proses pengharmonisasian agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan sehingga regulasi yang dihasilkan berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ketika kita sebuah regulasi dibentuk, hasilnya berkualita, ini didukung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang turut berperan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan keharusan dan mandat regulasi,” lanjutnya.
Keberadaan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai peran strategis dalam mengawat pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dari itu Perancang Peraturan Perundang-undangan harus memiliki kompetensi, kapasitas, kemampuan memahami muatan substansi dalam regulasi yang akan dibuat serta memahami proses pembentukan regulasi tersebut.
Keberadaan tenaga suncang punya persn strategis dalam mengawal pembentukan peruu dimana kita harapkan suncang punya komprtensi, kapasitas, kemampuan memahami muatan dalam regulasi yang akan dibuat dan memahami proses pembentukan regulasi tersebut.
(humas/sowat)