Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov MT Harahap dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Maria Novalita, yang berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 9 s/d 11 November 2020.
Adapun tujuan dari kunjungan ini ialah guna mewujudkan target kinerja dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah untuk tahun anggaran 2021. Seperti yang kita ketahui bahwa Kekayaan intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional dan keberadaannya menjadi semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan perekonomian nasional, oleh karena itu perlu dipersiapkan rencana-rencana strategis yang akan dilakukan kedepannya untuk mengoptimalkan pelayanan KI kepada masyarakat Sumatera Utara.