Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara hadir di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk berkoordinasi sekaligus konsultasi terkait Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Noferman Zega Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan latar belakang kedatangan ke kantor wilayah. “Adapun yang melatarbelakangi kehadiran kami saat ini terkait kendala dalam pelaksanaan pembahasan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah di Kabupaten Nias Utara.” kata Noferman Zega di ruang Saharjo kantor wilayah (Kamis,10/7/23)
“Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga kami merasa perlu melakukan koordinasi dan konsultasi di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara” lanjutnya
Bintang Napitupulu Kepala Bidang Hukum kantor wilayah yang menyambut kehadiran Noferman beserta tim menyampaikan kesediaan kantor wilayah dalam memfasilitasi perbaikan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Turut hadir dalam pertemuan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi II Kabupaten Nias Utara, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara. Pertemuan ini sebagai pelaksanaan fungsi fasilitasi perancangan produk hukum daerah oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan melakukan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Nias Utara. (Humas/FM)