Deli Serdang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun Anggaran 2021 bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bertempat di Aula Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (23/9).
Acara dibuka oleh Sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto. Dalam sambutannya, Purwanto mengucapkan terimakasih atas kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang. Besar harapan Kemenkumham Sumatera Utara agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat maksimal dalam pelaporan capaian pelaksanaan Aksi HAM peride B12.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zein berhadap organisasi perangkat daerah yang hadir sebagai peserta menyampaikan permasalahan sehingga mendapat masukan dari Kemenkumham Sumatera Utara.
Narasumber pada kegiatan ini, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Deli Serdang, Awaluddin dalam materinya menyampaikan materi mengenai dasar hukum dan pengatar Aksi HAM bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sementara Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sumut, Ave Maria Sihombing dalam paparannya manyampaikan teknis pelaporan dan hasil pemantauan awal yang dilakukan oleh Kemenkumham Sumatera mengenai permasalahan yang dialami oleh Kabupaten Deli Serdang pada periode pelaporan B04 dan B08 sehingga capaian yang dihasilkan kurang maksimal.
Ave memberikan masukan dan saran kepada peserta yang hadir untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antar OPD dikarenakan pada data dukung RANHAM yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025 merupakan data yang memiliki keterkaitan antar OPD. Acara dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari perwakilan OPD di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. (HUMAS/)