Medan, Melaksanakan apa yang telah ditentukan pasal 74 dan pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang pengadaaan barang / jasa pemerintah, kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara berikan sosialisasi pada jajarannya tentang petunjuk pelaksanaan penugasan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa. Hadir secara luring dan daring seluruh Pejabat Pengadaan Barang / Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Jahari Sitepu Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam arahannya menjelaskan tiga ketentuan petunjuk pelaksanaan penugasan pejabat pengadaan. “Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa paling lambat 31 Desember 2020” ujar Jahari dari ruang Saharjo kantor wilayah (Senin,20/11/23)
Tahapan penunjukan pejabat pengadaan terdiri dari 2 tahapan yaitu tahap satu, satuan kerja melakukan permohonan penunjukan pejabat pengadaan kepada kantor wilayah. Tahap dua, kantor wilayah melalui sekretariat UKPBJ melakukan permintaan penunjukan pejabat pengadaan kepada kepala UKPBJ dan kepala UKPBJ mengeluarkan surat penunjukan, yang menjadi dasar KPA/KEPALA Satuan Kerja untuk mengeluarkan surat keterangan (SK). Jahari juga mengingatkan kepada seluruh PPK, Pejabat Pengadaan dan Bendahara harus bekerja sesuai SOP yang berlaku.(Humas/FM)