Medan– Dalam upaya menangani perpindahan sementara dan penempatan pengungsi dari luar negeri (resettlement) ke Negara ketiga, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan menyelenggarakan kegiatan Koordinasi bersama Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Medan bertempat di Raz Residence Outdoor One Third Cafe, Rabu (12/06).
Yan Wely Wiguna sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut menekankan pentingnya memberikan informasi yang valid dan jelas terkait perpindahan ini untuk menghindari kesalahan dalam penanganan. Hal ini diperkuat oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan, Sarsaralos Sivakkar yang menegaskan bahwa IOM wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai perpindahan para pengungsi.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mengkoordinasikan pemindahan sementara sebanyak 89 pengungsi yang akan menjalani wawancara oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat dalam rangka resettlement ke Negara ketiga. Pengungsi tersebut berasal dari berbagai Rudenim di Indonesia, yakni 73 orang dari Rudenim Pekanbaru, 13 orang dari Rudenim Jakarta, dan 3 orang dari Rudenim Surabaya.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kesbangpol Kota Medan, Kanit Pengawasan Orang Asing pada Polda Sumut, perwakilan dari IOM Medan, dan UNHCR Medan, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI beserta Jajaran Rudenim Medan.