Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN

Asahan – Setelah melakukan kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kepala Divisi Administrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Betni Humiras Purba langsung melanjutkan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan. Kunjungan ini terkait Penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Lapas Tanjung Balai Asahan. (Jumat 28 Agustus 2020).

Masih didampingi Kepala Bagian Umum, Sahata Marlen dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Negara, Maraulina beserta rombongan disambut baik oleh Kepala Lapas Tanjung Balai Asahan, Jayanta beserta jajaran.

Setibanya di Lapas Tanjung Balai Asahan, Betni langsung berkeliling melihat kondisi serta keadaan Lapas untuk memantau kesiapan fasilitas Lapas untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM. Saat berkeliling, Betni juga melihat beberapa hasil karya kerajinan tangan dari para warga binaan.

Setelah melakukan pemantauan di Lapas Tanjung Balai Asahan, Betni langsung mengumpulkan seluruh pegawai Lapas untuk menyampaikan sosialisasi Informasi Penguatan WBK/WBBM Tahun 2020. Dalam sosialisasinya, Betni menyampaikan informasi yang berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim Penilai Internal (TPN) sebagai berikut :
1. Metode penilaian TPN untuk penilaian WBK dan WBBM tahun 2020 adalah Penilaian Survey Online, Wawancara, Penilaian Lapangan/Mistery Shopping dan Penetapan Satker WBK/WBBM;
2. Penilaian Survei Online akan dilakukan pada bulan Agustus dan September. Untuk penilaian Survey mulai tanggal 18 Agustus 2020, Menpan akan melakukan permintaan Data Pengguna Layanan secara online. Setiap satuan kerja wajib mengisi daftar Pengguna Layanan pada link yang disediakan oleh Menpan berupa nama pengguna, nomor HP dan alamat email;
3. Untuk penyediaan data Pengguna Layanan pada satuan kerja Pemasyarakatan dapat menggunakan data masyarakat Pengguna Layanan Penitipan Makanan dan Layanan Kunjungan Video Call. Untuk satuan kerja Imigrasi dapat menggunakan data masyarakat pengguna Layanan Permohonan Penerbitan Paspor. Untuk Satuan Kerja lainnya dapat menggunakan data masyarakat pengguna layanan yang disajikan satker tersebut;
4. Dalam rangka pemenuhan Survey Online TPN, diharapkan setiap satuan kerja melalukan pengisian Survei Balitbang HAM dengan data Pengguna Layanan yang akan diserahkan kepada TPN untuk melihat prediksi perolehan nilai IKM dan IPK;

5. Pemberian data Pengguna Layanan diharapkan adalah real pengguna layanan pada Satuan Kerja. Pemberian data Pengguna Layanan fiktif dapat berakibat negatif pada satuan kerja tersebut;
6. Pelaksanaan Wawancara akan dilakukan pada bulan Oktober 2020. Satuan kerja yang dinyatakan lulus Survey Online TPN akan diundang untuk mengikuti Wawancara TPN. Wawancara akan dilakukan melalui Video Conference. Untuk satuan kerja menuju WBBM kemungkinan akan dilakukan melalui Tatap Muka jika situasi memungkinkan;
7. Satuan kerja yang dinyatakan lulus Wawancara akan dilakukan Pengecekan Lapangan atau Mistery Shopping oleh TPN untuk melihat kondisi real di lapangan;
8. Untuk kegiatan Wawancara akan dilakukan kegiatan sebagai berikut: Yel-Yel satuan kerja, pemaparan Video Profile dan Paparan Kepala Satuan Kerja;
9. Untuk optimalisasi pemaparan Video Profile, diharapkan Video Profile minimal memenuhi syarat sebagai berikut: maksimal durasi 5-10 menit dan berisi Profile Company, Pencanangan WBK atau WBBM, Pembentukan Tim ZI, Pelaksanaan Pelayanan dan Inovasi Layanan, Prestasi Satuan Kerja, Testimoni Layanan, dan Pernyataan Komitmen oleh Kepala Satuan Kerja;
10. Penyajian Paparan WBK/WBBM dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja. Untuk Optimalisasi Paparan diharapkan Paparan memenuhi syarat sebagai berikut: paparan maksimal 30-40 halaman dengan waktu pemaparan maksimal 20 menit serta berisi Profile Company, pelaksanaan 6 area perubahan melalui bukti foto2 kegiatan, pelaksanaan inovasi layanan dan dukungan sarana prasarana (before dan After);
11. Untuk penyajian foto-foto pada Paparan wajib disertai dengan Penjelasan Foto berupa nama kegiatan dan penjelasan ringkas kegiatan. Pada setiap area agar ditonjolkan inovasi pada masing-masing area. Penyajian inovasi wajib disertai dengan Nama Inovasi, Penjelasan ringkas Inovasi dan Manfaat Inovasi bagi pengguna layanan. Inovasi Unggulan, Inovasi Duplikat dan Inovasi Turunan Eselon I wajib disajikan dalam Paparan untuk menunjukkan Layanan Publok secara utuh pada satuan kerja;
12. Dalam meningkatkan kualitas pembangunan ZI menuju WBK/WBBM diharapkan setiap satuan kerja melalukan Publikasi melalui Media Sosial dan Spanduk/Stiker secara optimal;
13. Publikasi melalui spanduk adalah sebagai berikut : Pemasangan Spanduk/Stiker "Selamat Data Di Satker X, Anda Memasuki Wilayah ZI menuju WBK, pemasangan spanduk/stiker Anti Gratifikasi dan Pungutan Liar, pemasangan spanduk/stiker alur layanan dan informasi layanan, pemasangan spanduk/stiker arahan Menteri terkait WBK/WBBM, pemasangan spanduk/stiker arahan Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja terkait dengan Budaya Kerja Positif, pemasangan arah dan petunjuk layanan, pemasangan informasi pada setiap Gedung dan Lantai. *Pemasangan spanduk/stiker harap dilakukan secara serius. Pemasangan spanduk harus dilakukan secara permanen bukan melalui tali, pemasangan stiker harus cukup besar dan dapat terlihat dengan mudah oleh pengguna layanan;

14. Publikasi melalui media sosial wajib dilaksanakan melalui Website, IG dan Facebook. Publikasi yg wajib dilakukan pada IG/FB adalah pemasangan video yel-yel dan video Profile pada IG TV/FB, pemasangan informasi propaganda Satuan Kerja menuju WBK atau WBBM pada IG/FB secara terus menerus, pemasangan informasi brosur inovasi-inovasi layanan pada IG/FB secara berkala, pemasangan jenis layanan dan Alur Layanan pada IG/FB serta pemasangan Propaganda Publik Campain Anti Gratifikasi dan Pungli pada IG/Facebook;
15. Pembuatan Maskot Satuan Kerja, Jingle Satuan Kerja dan Pin Satuan Kerja adalah nilai tambah yang menunjukkan komitmen satuan kerja menuju WBK WBBM.

Karena Lapas Tanjung Balai Asahan sudah lolos proses penilaian dari Tim Penilai Internal (TPI), Betni menyampaikan kepada semua pegawai untuk lebih memperhatikan apa yang menjadi rekomendasi dari Tim Inspektorat dan mempunyai kesadaran untuk mengisi survey IPK dan IKM. (HUMAS/AN)

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN2

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN3

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN4

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN5

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN6

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN7

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN8

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN9

ZZZKEPALA DIVISI ADMINISTRASI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE LAPAS KELAS IIB TANJUNG BALAI ASAHAN10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI