Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) terus mendorong peningkatan pelayanan publik Kekayaan Intelektual (KI) berbasis digital. Pada tanggal 22 hingga 23 September 2021 lalu Bidang Pelayanan Hukum, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi telah mengikuti kegiatan Penguatan Sistem Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual bertema “Tata Kelola Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Digital Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi” secara virtual.
“Kegiatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik Kekayaan Intelektual berbasis digital. Sub Bidang Pelayanan KI pada 27 September mendatang juga akan melaksanakan Kerja Sama Pemantauan/Pengawasan Kekayaan Intelektual dengan Instansi terkait dengan tema perlindungan desain industri yang berdaya saing dalam mendorong perekonomian serta pada 22 September akan menghadiri undangan Handover Ceremony of Indonesian Geographical Indication Branding Guidelines yang akan dilaksanakan secara virtual,”ujar Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa selaku Pembina Apel Sore Virtual, Jumat (24/9).
Bagi setiap pegawai segera melaksanakan registrasi geometrik wajah dalam rangka sistem absensi yang akan segera diberlakukan. Pelaksanaan registrasi diadakan di Lantai 1 Kanwil. Tidak lupa ia berpesan agar kiranya senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun berada.
Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba turut mengikuti Apel secara langsung di Ruang Saharjo dan para pegawai mengikuti secara virtual. (HUMAS/sowat)