MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dampingi Direktur Izin Tinggal pada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi Alih Status Ijin Tinggal sekaligus Monitoring dan Evaluasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Selasa (05/04)
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Izin Tinggal, Pramella Yunidar Pasaribu; Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tato Juliadin Hidayawan.
Berbagai kendala bisa terjadi saat pelaksanaannya, Pramella merekomendasikan beberapa hal diantaranya mengembalikan norma pemberian izin tinggal bagi orang asing yang berada di dalam wilayah Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan walaupun belum sepenuhnya bisa dilaksanakan karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir serta bagi subjek alih status dalam hal ini pemegang E-Visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan yang akan mengajukan ITAS wajib melalui alih status keimigrasian.
Pramella mengajak para petugas Keimigrasian di UPT Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan terutama operator pelaksana dibagian izin tinggal tidak terlena dengan kebijaksaan kelonggaran izin tinggal di masa pandemi dan segera menyesuaikan dengan peraturan izin tinggal dimasa new normal sekarang ini. Hal ini juga untuk mencegah adanya pelanggaran izin tinggal seperti overstay oleh Warga Negara Asing. (HUMAS/sowat)