Toba – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melaksanakan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Selasa (7/9/2021).
Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya Kemenkumham Sumut dalam mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang cerdas akan hukum dan diharapkan Desa Binaan kedepannya menjadi Desa Sadar Hukum.
Pembinaan kali ini membahas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang merupakan pemberian jasa bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kategori miskin dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumut, Desniar Damanik dan Nuri Ardayanti.
Kegiatan dibuka resmi oleh Kepala Desa, Efendi Silaen dan dihadiri oleh 25 orang anggota Kelompok Kadarkum yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Ini tampak dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber. Melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat menjadi agen perubahan di tengah-tengah masyarakar demi mewujudkan kesadaran hukum sehingga timbullah budaya hukum ditengah masyarakat. (HUMAS/)