Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dipimpin oleh Imam Suyudi selaku kepala kantor wilayah ikut serta dalam penyusunan klasifikasi informasi publik Kementerian Hukum dan HAM. Biro humas, hukum dan kerja sama sebagai penyelenggara kegiatan ini, menghadirkan tenaga ahli dari Komisi Informasi Publik Pusat RI sebagai narasumber. Memasuki hari ke dua pelaksanaan kegiatan, diisi dengan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada Kantor Wilayah serta Pemutakhiran DIP dan DIK Unit Eselon I. Kegiatan ini telah direncanakan pelaksanaanya selam tiga hari.
Seluruh peserta kegiatan dikelompokkan menjadi 4 bagian dan masing-masing bagian diminta untuk menyusun dan memutakhirkan DIP dan DIK yang nantinya akan di jadikan DIP dan DIK unit eselon I dan kantor wilayah. “Sesuai jenis informasi dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi di klasifikasikan menjadi empat jenis yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan” kata Tya Tirtasari Tenaga Ahli dari Komisi Informasi Pusat RI (Kamis,13/7/23)
Klasifikasi informasi yang telah disusun akan ditetapkan menjadi klasifikasi informasi publik pada unit eselon I dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.(Humas/FM)