KAB. TOBA - Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Kabupaten Toba Samosir dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,Jonson Siagian bersama dengan Anggota Tim Yankomas, Novita Sartika bertempat di Aula Kecamatan Lumban Julu, Kamis 24 September 2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kab. Toba Samosir, Dinas Sosial Kab.Toba Samosir, Dinas PPPA dan PMD Kab. Toba Samosir, Camat Lumban Julu dan Masyarakat. Kegiatan ini sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Rapat ini dilaksanakan atas pemberitaan terkait Dugaan Pengusiran Keluarga Korban Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri terhadap kedua putrinya. Kejadian ini bermula dengan penyampaian informasi oleh kedua korban kepada neneknya tentang perbuatan yang dilakukan oleh Ayahnya. Mendengar informasi dari cucunya terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, pihak keluarganya langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian. Masyarakat yang mengetahui kejadian ini akhirnya berupaya untuk melakukan pengusiran kepada istri korban akibat adanya asumsi istri pelaku yang merupakan ibu korban sengaja menutupi peristiwa ini dan menunda untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Namun setelah diklarifikasi ternyata ibu korban tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan suaminya terhadap anaknya dan dalam rapat koordinasi telah disepakati bahwa masyarakat akan mencari solusi terbaik terkait keberadaan keluarga korban dengan tetap memperhatikan aspek psikologis korban dan ibunya akibat peristiwa ini, yakni apakah lebih baik tetap berada di desa tersebut atau tinggal di tempat yang lain. Instansi terkait juga menyampaikan akan melakukan pendampingan yang diperlukan oleh keluarga korban yang terkena dampak akibat peristiwa ini. (HUMAS/AN)