Pematang Siantar - “Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan kekayaan intelektual, telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi kekayaan intelektual tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain”, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Agustinus Pardede selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sekaligus membuka Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang bertempat di Hotel Sapadia Pematang Siantar. (Jum’at,6/3/2020).
Dihadapan para peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Badan Penelitian Daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Pelaku Usaha UMKM, Agustinus berharap melalui Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini mampu mendorong peningkatan ekonomi dan perekat identitas bangsa serta diharapkan memberikan dampak yang dapat meningkatkan munculnya inovasi-inovasi didaerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Aulia Andriani perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Teti Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Aulia Andriani berharap pelaku usaha UMKM untuk segera mendaftarkan hak paten atas karya usaha mereka masing-masing ke Kementerian Hukum dan HAM.