Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) laksanakan Rapat Penyusunan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), bertempat di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin 22 November 2021.
Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto. Purwanto menyampaikan acara ini merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan HAM yang dilakukan oleh negara. Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kemenkumham untuk menangani permasalahan hukum yang terjadi dimasyarakat.
“Kegiatan ini merupakan langkah kita dalam mencari solusi dan menjembatani permasalahan yang terjadi dimasyarakat, karena disadari atau tidak masalah yang sering kali terjadi merupakan permasalahan lintas sektoral yang harus diselesaikan secara bersama-sama hingga mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak”, ucap Purwanto.
Turut hadir pada acara ini Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Subbagian Pemajuan Hak Asasi Manusia, Desni Prianty Eff Manik, AKBP Ramses Napitupulu selaku perwakilan dari Polda Sumatera Utara, perwakilan BPN Kota Medan, Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan Staf Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut.