Medan - Seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Hal ini disampaikan Pembina Apel Sore Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi Suherdi, Jumat (12/11).
Dalam amanatnya, Suherdi mengingatkan para pegawai tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Memang saat ini Kota Medan berstatus Level 2, dan jumlah kasus baru sudah rendah. Namun, saya ingatkan kembali agar tidak lengah, tetap harus laksanakan prokes 5M", ujar Suherdi.
Suherdi juga mengingatkan target kinerja B12 dari masing-masing Divisi yang harus segera dilaksanakan mengingat target penyerapan anggaran yang harus segera dipenuhi.