Medan – Dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti rapat persamaan persepsi yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Selasa,20/04/2021)
Turut hadir mengikuti kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, dan pegawai pada Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, yang bertempat di aula lantai 1 Kanwil Kemenkumham Sumut.
Paparan pertama oleh narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Yudi menyampaikan peraturan terbaru yang mengatur kinerja PNS ialah Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Yudi juga menjelaskan 4 tahapan utama Sistem Manajemen Kinerja PNS ialah Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja; Penilaian Kinerja; dan Tindaklanjut. Yudi juga menjelaskan Cascading Kinerja Organisasi ke Kinerja Individu, dimana SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai berbasis hasil dan penilaian kinerja dilakukan secara periodik, tidak hanya sekali setahun.
Paparan berikutnya oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktur Kinerja, Achmad Slamet Hidayat, menyampaikan banyak perubahan Melalui PermenpanRB No. 8 Tahun 2021, dimana PNS diarahkan untuk meninggalkan pemaknaan kerja yang hanya sekedar melihat seberapa banyak kegiatan atau tindakan eksekusi yang dilakukan, melainkan lebih berfokus kepada hasil kegiatan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.