Gunung Sitoli - Pada hari ini, Selasa 24 Mei 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan keimigrasian pada UKK Gunung Sitoli di Nias. Tim Kanwil Kemenkumham Sumut terdiri dari 5 orang yang diketuai oleh Elvi Sahlan,selaku Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian.
Dalam kunjungan tersebut disambut oleh Amirul, Kasubsi Penindakan Kanim Sibolga beserta jajaran. Elvi Sahlan melakukan wawancara langsung dengan salah satu pemohon paspor dan pemohon perpanjangan izin tinggal kunjungan.
Dalam wawancara dengan ibu Yuni merupakan pemohon paspor menyampaikan “Sangat terbantu dengan hadirnya layanan paspor di UKK Gunung Sitoli dan berharap UKK bisa ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas lll.
Wawancara juga dilakukan terhadap orang asing atas nama Falcon William Anthony, warga negara Inggris yang sedang mengajukan perpanjangan ijin tinggal kunjungan menyampaikan layanan di UKK Gunung Sitoli sangat bagus dan berharap kantor ini bisa lebih besar.
Wawancara juga dilakukan terhadap Amirul, Kasubsi Penindakan Kanim Sibolga selaku Penyelia UKK Gunung Sitoli, menyampaikan bahwa Paspor yang dapat dilayani di UKK Gunung Sitoli hanya pembuatan Paspor Baru dan habis berlaku, untuk Paspor Hilang dan Rusak belum dapat dilayani. selain itu tersedia layanan perpanjangan Izin Tinggal terhadap orang asing. Jumlah paspor yang telah diterbitkan dari Januari 2022 hingga 24 Mei 2022 sejumlah 183 Paspor terjadi peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun 2021, paspor yang diterbitkan hanya sebanyak 191 Paspor.
Untuk layanan izin tinggal yang diterbitkan UKK Gunung Sitoli dari Januari 2022 hingga 24 Mei 2022, perpanjangan ITK sebanyak 35, ITAS sebanyak 16 dan ITAP sebanyak 4.