Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan. Kunjungan ini membahas mengenai pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Kamis, 09/03/2023)
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing. Hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Dewan, Pakar DPRD Kabupaten Asahan dan para Perancang Perundang Undangan Kantor Wilayah, serta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Asahan.
Perwakilan dari DPRD Kabupaten Asahan mendiskusikan mengenai proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Perancang Ahli Madya Budi Nababan menjelaskan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menerangkan bahwa Bapemperda tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Menurut kami Bapemperda berhak untuk melakukan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai bentuk kajian perda.
Dari kegiatan diskusi semacam diharapkan kedepannya Perda yang dihasilkan dapat lebih berkualitas serta OPD yang ada di daerah memahami betul tugas dan fungsinya.