Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, Dalam Perspektif Keimigrasian

sosialisasi tppo juni24 1

Medan – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir sebagai narasumber yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso, dalam kegiatan Seminar Hukum IMCC 2024 dengan tema “Sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen, bertempat di Hotel Grand Mercure Medan. (07/06/24)

Dibuka langsung oleh Rektor Universitas HKBP Nommensen Dr. Richard A. M. Napitupulu yang menyampaikan terimakasihnya atas inisiasi pelaksanaan kegiatan ini dan juga kepada kesediaan seluruh narasumber yang hadir. Richard Napitupulu berharap kedepannya IMCC bukan sekedar penyelenggara tetapi juga ikut berpartisipasi aktif tidak hanya di lokal tetapi juga regional. Kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik dan menerapkannya dengan dilandaskan dengan peraturan yang ada.

Selanjutnya Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso dalam paparannya mengenai Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perspektif keimigrasian, menyampaikan bahwa ada 5 bentuk eksploitasi dalam TPPO yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi anak, pengantin pesanan, pekerja migran Indonesia, dan eksplotasi tenaga kerja di atas kapal, dimana hal ini dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu ekonomi dan pendidikan.

Lebih lanjut Imam Santoso menjelaskan peran peran Imigrasi dalam pencegahan TPPO yaitu dapat berupa penolakan permohonan paspor, pembatalan paspor, dan penggagalan keberangkatan calon PMI illegal. Beberapa pelanggaran yang dapat ditindak pidana oleh imigrasi yaitu keluar atau masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi; memalsukan ijin/dokumen; menyalahgunakan izin tinggal; memberikan data tidak benar untuk dokumen perjalanan; menggunakan dokumen perjalanan palsu; memalsukan dan menyimpan dokumen perjalanan palsu; dan menahan dokumen perjalanan.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Advokat, dan Akademisi. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting, Pejabat dan Pegawai pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.

sosialisasi tppo juni24 2sosialisasi tppo juni24 3

sosialisasi tppo juni24 4

sosialisasi tppo juni24 5

sosialisasi tppo juni24 6

sosialisasi tppo juni24 7

sosialisasi tppo juni24 8

sosialisasi tppo juni24 9

sosialisasi tppo juni24 10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI