MEDAN – Sebagai tindak lanjut atas Refocusing dan Realokasi Anggaran Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto, menyerahkan barang penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, yang diterima langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Medan, Batara Hutasoit. (Jumat,14/8/2020)
Barang-barang penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 ini diberikan kepada LPKA karena LPKA di tunjuk sebagai Unit Pelaksana Teknis khusus penempatan narapidana/tahanan/anak didik pemasyarakatan yang termasuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) karena terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Adapun barang yang diserahkan yaitu tabung oksigen, mesin penyemprot (power sprayer), sterilisator, stetoscope, handscoone, cairan disinfektan, sabun cair antiseptik, wipol pembersih lantai, paracetamol, dan ibuprofen. (HUMAS/SEP)