Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Sapa Warga Medan Melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling

18 Apr 22 b 1

MEDAN - Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menyapa warga Medan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) hari ini, Senin (18/04/2022) di Kompleks Multatuli, Kelurahan Hamdan. Kegiatan ini dilaksanakan Tim Penyuluh Hukum Kanwil dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum di tengah masyarakat.

Untuk meningkatkan pemahaman warga Medan terhadap norma hukum dan peraturan PerUndang-Undangan, Tim Penyuluh Hukum Kanwil membagikan informasi berbentuk leaflet dalam kegiatan ini. Informasi tersebut meliputi: Bantuan Hukum Cuma-cuma bagi Masyarakat Miskin, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya Penggunaan Narkoba, dan Kekayaan Intelektual (Pendaftaran Merek).

Ester Sinaga Penyuluh Hukum Ahli Madya yang merupakan salah satu anggota tim menyampaikan kepada warga bahwa bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk menjangkau warga dalam hal penyampaian Informasi seputar terkait tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham Sumut, khususnya informasi terkait bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya Penggunaan Narkoba, dan Kekayaan Intelektual atau Pendaftaran Merek” kata Ester

Kegiatan ini disambut baik oleh warga di lokasi kegiatan Penyuling. Beberapa warga bertanya lebih lanjut seputar informasi tentang Pendaftaran Merek dan Bantuan Hukum Cuma-cuma bagi Masyarakat Miskin kepada Tim Penyuluh Hukum KUSUMA. Menurut warga, informasi yang dibagikan sangat bermanfaat, sehingga mereka akan menyebarluaskan informasi tersebut kepada warga lain di lingkungan mereka.

Selain dapat menyapa langsung warga dan memberikan layanan konsultasi hukum atas permasalahan yang mereka hadapi, pelaksanaan kegiatan Penyuling ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga Medan, khususnya di lokasi kegiatan. Hal ini sangat diperlukan demi terciptanya budaya hukum di Kota Medan. (Humas/FM)

18 Apr 22 b 618 Apr 22 b 618 Apr 22 b 618 Apr 22 b 618 Apr 22 b 6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI