MEDAN - Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menyapa warga Medan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) hari ini, Senin (18/04/2022) di Kompleks Multatuli, Kelurahan Hamdan. Kegiatan ini dilaksanakan Tim Penyuluh Hukum Kanwil dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum di tengah masyarakat.
Untuk meningkatkan pemahaman warga Medan terhadap norma hukum dan peraturan PerUndang-Undangan, Tim Penyuluh Hukum Kanwil membagikan informasi berbentuk leaflet dalam kegiatan ini. Informasi tersebut meliputi: Bantuan Hukum Cuma-cuma bagi Masyarakat Miskin, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya Penggunaan Narkoba, dan Kekayaan Intelektual (Pendaftaran Merek).
Ester Sinaga Penyuluh Hukum Ahli Madya yang merupakan salah satu anggota tim menyampaikan kepada warga bahwa bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk menjangkau warga dalam hal penyampaian Informasi seputar terkait tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham Sumut, khususnya informasi terkait bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya Penggunaan Narkoba, dan Kekayaan Intelektual atau Pendaftaran Merek” kata Ester
Kegiatan ini disambut baik oleh warga di lokasi kegiatan Penyuling. Beberapa warga bertanya lebih lanjut seputar informasi tentang Pendaftaran Merek dan Bantuan Hukum Cuma-cuma bagi Masyarakat Miskin kepada Tim Penyuluh Hukum KUSUMA. Menurut warga, informasi yang dibagikan sangat bermanfaat, sehingga mereka akan menyebarluaskan informasi tersebut kepada warga lain di lingkungan mereka.
Selain dapat menyapa langsung warga dan memberikan layanan konsultasi hukum atas permasalahan yang mereka hadapi, pelaksanaan kegiatan Penyuling ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga Medan, khususnya di lokasi kegiatan. Hal ini sangat diperlukan demi terciptanya budaya hukum di Kota Medan. (Humas/FM)