Medan - Dalam rangka percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara tahun 2022. (15/11)
Bertindak sebagai salah satu Narasumber kegiatan tersebut Eka NAM Sihombing selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dalam paparannya, Eka menyampaikan bahwa daerah saat ini sedang bertarung dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan Perda dimaksud, karena konsekuensinya apabila tidak terselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan di dalam UU HKPD, maka daerah tidak boleh memungut Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan Rakor ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Peserta kegiatan ini berasal dari BPPRD Provsu dan Kab. Kota Se-Sumatera Utara, dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.