Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ikuti secara virtual Obrolan Peneliti (OPini) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel. Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Selasa, 21/03/2023)
OPini kali ini membahas mengenai Urgensi Pengelolaan Royalti Atas Karya Literasi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat ini sedang berupaya menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pengelolaan royalti atas karya literasi agar dapat menjamin terpenuhinya hak eksklusif atas karya literasi.
Kegiatan di awali Kata Sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM Lucky A. Binarto. OPini kali ini menghadirkan narasumber Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM Syarifuddin, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah dan Penulis Muhammad Sadi dan Penulis, Editor dan Asesor Nasional IKAPI Sumatera Selatan Sadiman.
Setelah para narasumber memaparkan materinya, acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai Urgensi Pengelolaan Royalti Atas Karya Literasi. Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol dan Staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumut.