Tanjungbalai - Dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) terkait optimalisasi pelayanan hukum dan HAM serta perjanjian kerjasama terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah kota Tanjung Balai, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Desy Anggerainy melaksanakan koordinasi ke walikota Tanjung Balai. Koordinasi ini disambut langsung oleh walikota Tanjung Balai H.Waris Thalib S.Ag.,M.M. (27/01)
Pada kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya guna membantu pelaksanaan pembangunan sistem hukum nasional, Kanwil Kemenkumham Sumut mengemban tugas dan fungsi diantaranya pelaksanaan pelayanan dibidang Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, dan pemberian informasi hukum, pelaksanaan fasilitasi perancang produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum daerah dan bantuan hukum serta penguatan dan pelayanan Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta mendorong pertumbuhan permohonan merek one village one brand, KIK serta Potensi IG di wilayah melalui kerjasama pemerintah daerah.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai dan tim jajaran bidang Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara.