Medan - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yulius Manurung), Kasubbid Pelayanan AHU (Surya Darma) beserta tim layanan AHU melakukan kunjungan ke Kantor DPD Partai Indonesia Bangkit Bersatu guna melakukan verifikasi faktual Partai Indonesia Bangkit Bersatu sehubungan dengan adanya permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Indonesia Bangkit Bersatu. (Rabu,08/12/2021)
Verifikasi faktual ke lapangan dilakukan sebelum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk melihat secara langsung dan memeriksa kebenaran terkait dengan data-data yang telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut diterima dengan baik oleh Ketua DPD Partai Indonesia Bangkit Bersatu Provinsi Sumatera Utara (Ir. Zakaria Marsaf), Bendahara (Ade Wahyuni) dan beberapa orang Pengurus Partai. Dalam pengecekan ini diketahui terdapat beberapa berkas yang masih harus dipenuhi agar Surat Keterangan Terdaftar dapat dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Lebih lanjut Zakaria mengungkapkan akan kembali melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk melengkapi berkas yang diperlukan.