Asahan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang HAM melaksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara langsung pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Ruang Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Asahan. (11/07/2024)
Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, Perancang Perundangan, serta tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diterima langsung Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Asahan, Ridwan beserta jajarannya.
Dalam pendampingan ini, Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah disusun Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 yang menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Flora juga menyampaikan hasil evaluasi dari pelaksanaan penilaian mandiri IRH di wilayah masih belum maksimal dalam pemenuhan data dukung terupload dari indikator yang telah ditentukan, sebelumnya sehingga hal ini menjadi perhatian untuk pemenuhan target berdasarkan timeline yang telah ditentukan, terkhusus pada bulan Juli, yakni penilaian mandiri dan submit berita acara oleh tim assessor. Hal ini lah yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah selanjutnya dalam pelaksanaan verifikasi. Selanjutnya tim assessor akan melakukan penilaian secara mandiri dalam aplikasi IRH. Artinya paling tidak pada bulan juli ini, dapat mendorong Pemerintah daerah untuk melakukan penginputan data dukung dan selanjutnya dilakukan verifikasi hingga akhir bulan juli 2024, tim sekretariat Kantor Wilayah akan melaksanakan pendampingan serta verifikasi dan penilaian terhadap Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, dan diharapkan akan selesai pada bulan Juli 2024.