Mandailing Natal - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy beserta TIM melaksanakan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Mandailing Natal, Rabu 23/11/22.
Yulius Manurung, menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah untuk memberikan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia, khususnya pada Provinsi Sumatera Utara.
"Karenanya, perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional," ujar Yulius.
Pada kegiatan yang berlangsung di gedung Ladang Sari Ballroom Kabupaten Mandailing Natal tersebut Yulius juga menjelaskan secara mendetail mengenai Kekayaan Intelektual, mulai dari definisi sampai informasi penting dari masing-masing kategori Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya , Desy Anggerainy, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, menyampaikan teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek dan cipta.
"Untuk pendaftaran merek dan cipta dapat dilakukan secara online, jadi para pemohon dapat melakukannya dimana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," jelas Desy.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Mandailing Natal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
"Melihat antusiasme peserta pada kegiatan hari ini, kami berjanji akan membuat kegiatan terkait Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran merek di Kabupaten Mandailing Natal pada tahun depan.", janji Yulius kepada seluruh peserta kegiatan.