Asahan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Bidang Pelayanan Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum & HAM melaksanakan kegiatan koordinasi di Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Surya Darma bersama dengan tim, dalam pertemuan tersebut Surya menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Kabupaten Asahan baik yang statusnya masih aktif ataupun yang tidak aktif. Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara disambut langsung oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Budi Limbong S.Sos didampingi oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Fahmi Pandapotan. (27/01/2023)
Ada beberapa hal yang dibicarakan terkait tugas dan fungsi PPNS serta pemutakhiran data jumlah dan PPNS yang telah dilantik di Kabupaten Asahan untuk rekapitulasi data seluruh PPNS Provinsi Sumatera Utara di Aplikasi PPNS. Usai memberikan data yang diperlukan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan menyampaikan kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, yaitu terkait sumber daya manusia dan anggaran yang masih minim.
“Masih minimnya jumlah SDM dan alokasi anggaran menyebabkan kurang maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi didaerah, serta penanganan pelanggaran Perda. Satpol PP Kabupaten Asahan juga menjadi Sekretariat Bersama PPNS, dengan adanya Sekber tersebut diharapkan penanganan perkara menjadi lebih komprehensif dan mempercepat penyelesaian perkara”, ujar Budi Limbong S.Sos