Berastagi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakilkan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy beserta Tim melaksanakan pendampingan Pengajuan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Karo. (04/10)
Desy dalam paparannya menyampaikan bahwa memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan untuk menyampaikan secara teknis pengajuan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya merek dan hak cipta.
“Pendaftaran Merek dan Hak Cipta dapat dilakukan secara online dan dapat dilakukan mandiri oleh pemohon”, tambah Desy.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karo dan dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang pelaku UKM ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu kegiatan ini mendapatkan antusiasme yang sangat baik dari UKM Kabupaten Karo.
“Untuk para pelaku UKM yang memerlukan pendampingan dalam mengajukan permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, dapat langsung menghubungi Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut”, tutup Desy dalam kegiatan tersebut.